A. Daya Tampung

408 siswa baru, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jalur Zonasi paling sedikit 50%
  2. Jalur Afirmasi paling sedikit 15%
  3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%
  4. Jalur Prestasi paling banyak 30% dengan rincian sebagai berikut:
    • 18% untuk prestasi hasil belajar
    • 3% untuk prestasi lomba riset dan inovasi (sains, teknologi)
    • 3% untuk prestasi lomba seni budaya dan kepramukaan
    • 3% untuk prestasi lomba olahraga
    • 3% untuk prestasi Hafiz Qur’an

B. Jadwal

  • Pendaftaran Jalur Afirmasi
    • 19 s.d. 20 Juni 2024
  • Pengumuman Jalur Afirmasi
    • 22 Juni 2024
  • Pendaftaran Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
    • 21 s.d. 24 Juni 2024
  • Pengumuman Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali    
    • 29 Juni 2024
  • Waktu Pendaftaran
    • Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
  • Lapor diri/Pendaftaran ulang
    • 01 s.d. 02 Juli 2024

C. Persyaratan

a. Jalur Zonasi

  • Ijazah/SKL dari SMP/MTs
  • Kartu Keluarga (KK)
    • Nama siswa dan orang tua di KK harus sesuai dengan nama di ijazah/SKL
    • KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000.

b. Jalur Afirmasi

  • Ijazah/SKL dari SMP/MTs
  • Kartu Keluarga (KK)
    • Nama siswa dan orang tua di KK harus sesuai dengan nama di ijazah/SKL
    • KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)
  • Memiliki salah satu dari kartu berikut:
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000.

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  • Ijazah/SKL dari SMP/MTs
  • Kartu Keluarga (KK)
    • Nama siswa dan orang tua di KK harus sesuai dengan nama di ijazah/SKL
    • KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Surat Pindah Domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua);
  • Surat Keputusan penugasan sebagai pendidik/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus pendaftar anak kandung pendidik/tenaga kependidikan, jika kuota tidak terpenuhi).
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-

d. Jalur Prestasi

  • Ijazah/SKL dari SMP/MTs
  • Kartu Keluarga (KK)
    • Nama siswa dan orang tua di KK harus sesuai dengan nama di ijazah/SKL
    • KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)
  • Bukti prestasi hasil belajar berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan pendidikan asal peserta didik (khusus pendaftar jalur prestasi hasil belajar)
  • Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi bidang riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), seni budaya dan kepramukaan, olahraga dan penghargaan prestasi di bidang lainnya).
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-

D. Alur Pendaftaran

  • Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
  • Memilih jalur pendaftaran;
  • Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
  • Review dan sesuaikan data pada sistem;
  • Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1 Mb/dokumen;
  • Memilih sekolah pilihan;
  • Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
  • Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) pada laman PPDB online Provinsi Lampung
  • Bagi siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang secara online pada tanggal 01 s.d 02 Juli 2024 pada pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB.

Download SPTJM

By smansa

9 thoughts on “PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2024”
  1. Dg ini sya nyatakan ingin b belajar secara sungguh-sungguh di sekolah SMAN 1 terusan nunyai.

  2. saya ingin bersekolah di SMAN 1 TERUSAN NYUNYAI saya juga akan belajar secara baik dan mengikuti tata pelajaran nda tata tertib sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *