A. Daya Tampung
408 siswa baru, dengan rincian sebagai berikut:
- Jalur Zonasi paling sedikit 50%
- Jalur Afirmasi paling sedikit 15%
- Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%
- Jalur Prestasi paling banyak 30% dengan rincian sebagai berikut:
- 18% untuk prestasi hasil belajar
- 3% untuk prestasi lomba riset dan inovasi (sains, teknologi)
- 3% untuk prestasi lomba seni budaya dan kepramukaan
- 3% untuk prestasi lomba olahraga
- 3% untuk prestasi Hafiz Qur’an
B. Jadwal
- Pendaftaran Jalur Afirmasi
- 19 s.d. 20 Juni 2024
- Pengumuman Jalur Afirmasi
- 22 Juni 2024
- Pendaftaran Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- 21 s.d. 24 Juni 2024
- Pengumuman Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- 29 Juni 2024
- Waktu Pendaftaran
- Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
- Lapor diri/Pendaftaran ulang
- 01 s.d. 02 Juli 2024
C. Persyaratan
a. Jalur Zonasi
- Ijazah/SKL dari SMP/MTs
- Kartu Keluarga (KK)
- Nama siswa dan orang tua di KK harus sesuai dengan nama di ijazah/SKL
- KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000.
b. Jalur Afirmasi
- Ijazah/SKL dari SMP/MTs
- Kartu Keluarga (KK)
- Nama siswa dan orang tua di KK harus sesuai dengan nama di ijazah/SKL
- KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)
- Memiliki salah satu dari kartu berikut:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000.
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Ijazah/SKL dari SMP/MTs
- Kartu Keluarga (KK)
- Nama siswa dan orang tua di KK harus sesuai dengan nama di ijazah/SKL
- KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Surat Pindah Domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua);
- Surat Keputusan penugasan sebagai pendidik/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus pendaftar anak kandung pendidik/tenaga kependidikan, jika kuota tidak terpenuhi).
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-
d. Jalur Prestasi
- Ijazah/SKL dari SMP/MTs
- Kartu Keluarga (KK)
- Nama siswa dan orang tua di KK harus sesuai dengan nama di ijazah/SKL
- KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)
- Bukti prestasi hasil belajar berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan pendidikan asal peserta didik (khusus pendaftar jalur prestasi hasil belajar)
- Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi bidang riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), seni budaya dan kepramukaan, olahraga dan penghargaan prestasi di bidang lainnya).
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-
D. Alur Pendaftaran
- Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
- Memilih jalur pendaftaran;
- Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
- Review dan sesuaikan data pada sistem;
- Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1 Mb/dokumen;
- Memilih sekolah pilihan;
- Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
- Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) pada laman PPDB online Provinsi Lampung
- Bagi siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang secara online pada tanggal 01 s.d 02 Juli 2024 pada pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB.
Dg ini sya nyatakan ingin b belajar secara sungguh-sungguh di sekolah SMAN 1 terusan nunyai.
Ingin mendaftar di SMAN 1 TERUSAN NUNYAI
Iya
Pengen banget masuk sman 1 terusan nunyai
Dengan ini saya menyatakan ingin mendaftar di SMAN 1 TERUSAN NUNYAI dan ingin belajar secara sungguh-sungguh di sekolah SMAN 1 TERUSAN NUNYAI
saya ingin bersekolah di SMAN 1 TERUSAN NYUNYAI saya juga akan belajar secara baik dan mengikuti tata pelajaran nda tata tertib sekolah
dan tata tertib sekolah🙏
saya ingin daftar disekolah SMAN TERUSAN NUNYAI
saya ingin sekolah di Sman 1 terusan nunyai dan ingin menuntut ilmu disana