Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 1 Terusan Nunyai

Berita SMAN 1 Terusan Nunyai
img
img
Admin 20 Mei 2025

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 1 Terusan Nunyai

PENGUMUMAN

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

SMAN 1 TERUSAN NUNYAI

TAHUN AJARAN 2025/2026

 

I.            DAYA TAMPUNG / KUOTA

    432 Murid Baru

 

II.            JALUR PENDAFTARAN SPMB

     Jalur Pendaftaran SPMB terdiri atas:

A.     Jalur Domisili

Kuota paling sedikit 30% dari daya tampung.

B.     Jalur Afirmasi

kuota paling sedikit 30% dari daya tampung, terdiri dari :

-          25% untuk calon murid dari keluarga tidak mampu

-          5% untuk calon murid penyandang disabilitas.

C.     Jalur Prestasi

Kuota paling sedikit 35% dari daya tampung. Dialokasikan sebagai berikut

-          kuota 21% untuk prestasi nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.

-          kuota 3% untuk prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi.

-          kuota 3% untuk prestasi lomba seni, budaya, bahasa, dan kepramukaan;

-          kuota 3% untuk prestasi lomba olahraga;

-          kuota 3% untuk prestasi Hafiz Qur’an.

-          kuota 2% untuk pengalaman sebagai ketua OSIS atau Pramuka.

D.     Jalur Mutasi

Kuota paling banyak 5% dari daya tampung, terdiri dari:

-          3% untuk calon murid dari perpindahan tugas orang tua/wali

-          2% untuk calon murid dari anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas.

 

III.            JADWAL PENYELENGGARAAN SPMB

a.      Pendaftaran Online                         : 16 s.d. 19 Juni 2025

b.      Waktu Pendaftaran                         : 07.30 s.d. 15.00 WIB

c.      Verifikasi dan validasi dokumen    : 16 s.d. 19 Juni 2025

d.      Verifikasi Faktual Berkas                : 16 s.d. 23 Juni 2025

e.      Pengumuman                                  : 25 Juni 2025

f.       Daftar Ulang                                     : 25 s.d. 26 Juni 2025

g.      Hari Pertama Masuk Sekolah        : 14 Juli 2025

h.      MPLS                                                  : 14 s.d. 16 Juli 2025

 

IV.            PERSYARATAN SPMB

A.     Jalur Domisili

1.      Kartu Keluarga (KK)

a.      Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

b.      Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, kecuali jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia; bercerai; yang harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

2.      Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)

3.      Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000.

B.      Jalur Afirmasi

1.      Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili

2.      Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)

3.      Bukti keikutsertaan murid jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah: KIP / PKH / KKS

4.      Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- .

C.      Jalur Prestasi

Ø  Prestasi Akademik

1.      Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;

2.      Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)

3.      Nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan pendidikan asal murid (untuk pendaftar jalur prestasi nilai rapor);

4.      Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-.

Ø  Prestasi Non Akademik

1.          Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;

2.          Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)

3.          Sertifikat/piagam prestasi pada tingkat internasional / tingkat nasional / tingkat provinsi / tingkat kabupaten (kota) yang diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs

4.          Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-.

Ø  Ketua OSIS / Pramuka

1.         Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;

2.         Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)

3.         Surat Keterangan dari kepala satuan pendidikan bahwa calon murid pernah menjadi ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Pramuka.

4.         Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-.

D.     Jalur Mutasi

1.      Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili

2.      Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)

3.      Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

4.      Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-

 

V.            ALUR PENDAFTARAN DALAM JARINGAN (DARING/ONLINE)

A.     Jalur Domisili

1.      Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman SPMB online Provinsi Lampung (http://lampung.spmb.id);

2.      Memilih jalur pendaftaran;

3.      Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata;

4.      Review dan sesuaikan data pada sistem;

5.      Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1 Mb / dokumen:

6.      Memilih sekolah pilihan:

o   Calon murid dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) rayon domisili calon murid. Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama.

o   Calon murid yang mendaftar Jalur Domisili juga dapat mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler di 1 (satu) sekolah lain dalam 1 (satu) rayon atau di luar rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai dengan jalur yang dipilih.

7.      Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;

8.      Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan panitia sekolah pilihan 1 setiap hari, untuk mengecek kesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/ memverifikasi jika sudah sesuai;

9.      Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;

10.  Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/ menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;

11.  Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;

12.  Calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.

13.  Apabila calon murid mendaftar melalui jalur domisili, kemudian calon murid tersebut juga mendaftar melalui jalur prestasi SMA Reguler, maka yang akan diprioritaskan untuk seleksinya adalah jalur prestasi SMA Reguler. Secara aplikasi (otomatis) seleksi jalur domisili peserta didik tersebut akan hilang dalam daftar seleksi jalur domisili (hidden), dan apabila seleksi jalur prestasi SMA Reguler tidak diterima, maka secara aplikasi (otomatis) seleksi melalui jalur domisili akan muncul kembali jika masih memenuhi ketentuan.


B.      Jalur Afirmasi

1.      Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi Lampung (http://lampung.spmb.id);

2.      Memilih jalur pendaftaran;

3.      Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;

4.      Review dan sesuaikan data pada sistem;

5.      Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal /berkas:

6.      Memilih sekolah pilihan (2 sekolah pilihan, dengan ketentuan dalam 1 (satu) rayon domisili calon murid);

7.      Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;

8.      Verifikasi berkas dokumen dan/atau verifikasi faktual peserta dilakukan oleh panitia. Panitia memiliki kewenangan untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;

9.      Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;

10.  Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/ menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;

11.  Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;

12.  Calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.

 

C.      Jalur Prestasi

1.      Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi Lampung (http://lampung.spmb.id);

2.      Memilih jalur pendaftaran;

3.      Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;

4.      Review dan sesuaikan data pada sistem;

5.      Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1 Mb/ dokumen:

6.      Memilih sekolah pilihan:

o   Calon murid dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) rayon atau di luar rayon domisili calon murid. Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama.

o   Calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi juga dapat mendaftar Jalur Domisili di 1 (satu) sekolah lain di dalam rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai dengan jalur yang dipilih.

7.      Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;

8.      Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan panitia, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;

9.      Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;

10.  Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;

11.  Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;

12.  Calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.

12.Catatan:

Apabila calon murid mendaftar melalui jalur prestasi SMA Reguler, kemudian calon murid tersebut juga mendaftar melalui jalur domisili, maka yang akan diprioritaskan untuk seleksinya adalah jalur prestasi SMA Reguler. Secara aplikasi (otomatis) seleksi jalur domisili peserta didik tersebut akan hilang dalam daftar seleksi jalur domisili (hidden), dan apabila seleksi jalur prestasi SMA Reguler tidak diterima, maka secara aplikasi (otomatis) seleksi melalui jalur domisili akan muncul kembali jika masih memenuhi ketentuan.

 

D.     Jalur Mutasi

1.      Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi Lampung (http://lampung.spmb.id);

2.      Memilih jalur pendaftaran;

3.      Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;

4.      Review dan sesuaikan data pada sistem;

5.      Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1 Mb / berkas:

6.      Memilih sekolah pilihan:

7.      Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya

8.      Verifikasi berkas dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan oleh panitia, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;

9.      Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;

10.  Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;

11.  Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;

12.  Calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.

 

VI.            PENGUMUMAN HASIL SELEKSI SPMB

Pengumuman hasil seleksi disampaikan melalui situs SPMB online http://lampung.spmb.id

 

VII.            DAFTAR ULANG SPMB

Calon murid yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan:

1.      Daftar ulang secara online pada http://lampung.spmb.id pada menu Lapor/Lapor Diri dilaksanakan pada pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB sesuai dengan jadwal masing-masing jenjang.

2.      Setelah calon Murid daftar ulang secara online (Lapor Diri), calon Murid yang diterima juga wajib hadir di sekolah untuk melengkapi berkas.

3.      Calon murid yang telah dinyatakan lulus namun tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri, sehingga haknya sebagai calon murid baru dinyatakan tidak berlaku.


       SPTJM dapat diunduk disini.

       SPTJM