
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 1 Terusan Nunyai
PENGUMUMAN
SISTEM
PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
SMAN 1
TERUSAN NUNYAI
TAHUN AJARAN
2025/2026
I.
DAYA TAMPUNG / KUOTA
432 Murid Baru
II.
JALUR PENDAFTARAN SPMB
Jalur Pendaftaran SPMB terdiri atas:
A.
Jalur Domisili
Kuota paling sedikit 30% dari daya tampung.
B.
Jalur Afirmasi
kuota paling sedikit 30% dari daya tampung, terdiri dari :
-
25%
untuk calon murid dari keluarga tidak mampu
-
5%
untuk calon murid penyandang disabilitas.
C.
Jalur Prestasi
Kuota paling sedikit 35% dari daya tampung. Dialokasikan sebagai
berikut
-
kuota
21% untuk prestasi nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
-
kuota
3% untuk prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi.
-
kuota
3% untuk prestasi lomba seni, budaya, bahasa, dan kepramukaan;
-
kuota
3% untuk prestasi lomba olahraga;
-
kuota
3% untuk prestasi Hafiz Qur’an.
-
kuota
2% untuk pengalaman sebagai ketua OSIS atau Pramuka.
D.
Jalur Mutasi
Kuota paling banyak 5% dari daya
tampung, terdiri dari:
-
3%
untuk calon murid dari perpindahan tugas orang tua/wali
-
2%
untuk calon murid dari anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas.
III.
JADWAL PENYELENGGARAAN SPMB
a.
Pendaftaran
Online : 16 s.d. 19
Juni 2025
b.
Waktu
Pendaftaran : 07.30
s.d. 15.00 WIB
c.
Verifikasi
dan validasi dokumen : 16 s.d. 19 Juni
2025
d.
Verifikasi
Faktual Berkas : 16 s.d. 23
Juni 2025
e.
Pengumuman : 25 Juni
2025
f.
Daftar
Ulang :
25 s.d. 26 Juni 2025
g.
Hari
Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli
2025
h.
MPLS :
14 s.d. 16 Juli 2025
IV.
PERSYARATAN SPMB
A.
Jalur Domisili
1.
Kartu
Keluarga (KK)
a.
Kartu
Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
penerimaan murid baru.
b.
Nama
orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan
nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta
kelahiran, kecuali jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia; bercerai;
yang harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan
oleh instansi berwenang.
2.
Pas
foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)
3.
Surat
pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000.
B.
Jalur Afirmasi
1.
Kartu
Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili
2.
Pas
foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)
3.
Bukti
keikutsertaan murid jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak
mampu dari pemerintah: KIP / PKH / KKS
4.
Surat
pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- .
C.
Jalur Prestasi
Ø Prestasi Akademik
1.
Kartu
Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;
2.
Pas
foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)
3.
Nilai
rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat
paralel dari satuan pendidikan asal murid (untuk pendaftar jalur prestasi nilai
rapor);
4.
Surat
pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-.
Ø Prestasi Non Akademik
1.
Kartu
Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;
2.
Pas
foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)
3.
Sertifikat/piagam
prestasi pada tingkat internasional / tingkat nasional / tingkat provinsi /
tingkat kabupaten (kota) yang diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan
di SMP/MTs
4.
Surat
pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-.
Ø Ketua OSIS / Pramuka
1.
Kartu
Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;
2.
Pas
foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)
3.
Surat
Keterangan dari kepala satuan pendidikan bahwa calon murid pernah menjadi ketua
dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Pramuka.
4.
Surat
pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-.
D.
Jalur Mutasi
1.
Kartu
Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili
2.
Pas
foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah)
3.
Surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
orang tua paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan
murid baru.
4.
Surat
pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-
V.
ALUR PENDAFTARAN DALAM JARINGAN (DARING/ONLINE)
A.
Jalur Domisili
1.
Calon
murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman SPMB online
Provinsi Lampung (http://lampung.spmb.id);
2.
Memilih
jalur pendaftaran;
3.
Pengajuan
pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan
melengkapi biodata;
4.
Review
dan sesuaikan data pada sistem;
5.
Mengunggah
dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran
maksimal 1 Mb / dokumen:
6.
Memilih
sekolah pilihan:
o
Calon
murid dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan
dalam 1 (satu) rayon domisili calon murid. Pilihan sekolah diprioritaskan pada
sekolah pilihan pertama.
o
Calon
murid yang mendaftar Jalur Domisili juga dapat mendaftar Jalur Prestasi SMA
Reguler di 1 (satu) sekolah lain dalam 1 (satu) rayon atau di luar rayon
domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai dengan jalur yang dipilih.
7.
Calon
murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft
file bukti pengajuan pendaftarannya;
8.
Verifikasi
dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan panitia sekolah
pilihan 1 setiap hari, untuk mengecek kesesuaian data antara yang disampaikan
dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan
untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/ memverifikasi jika sudah
sesuai;
9.
Calon
murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya:
telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
10.
Calon
murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak
sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah
perbaikan dokumen/ menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;
11.
Calon
murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat
melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
12.
Calon
murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan
tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas,
karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.
13.
Apabila
calon murid mendaftar melalui jalur domisili, kemudian calon murid tersebut
juga mendaftar melalui jalur prestasi SMA Reguler, maka yang akan
diprioritaskan untuk seleksinya adalah jalur prestasi SMA Reguler. Secara
aplikasi (otomatis) seleksi jalur domisili peserta didik tersebut akan hilang
dalam daftar seleksi jalur domisili (hidden), dan apabila seleksi jalur
prestasi SMA Reguler tidak diterima, maka secara aplikasi (otomatis) seleksi
melalui jalur domisili akan muncul kembali jika masih memenuhi ketentuan.
B.
Jalur Afirmasi
1.
Calon
murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online
Provinsi Lampung (http://lampung.spmb.id);
2.
Memilih
jalur pendaftaran;
3.
Pengajuan
pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan
melengkapi biodata siswa;
4.
Review
dan sesuaikan data pada sistem;
5.
Mengunggah
dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran
maksimal /berkas:
6.
Memilih
sekolah pilihan (2 sekolah pilihan, dengan ketentuan dalam 1 (satu) rayon
domisili calon murid);
7.
Calon
murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft
file bukti pengajuan pendaftarannya;
8.
Verifikasi
berkas dokumen dan/atau verifikasi faktual peserta dilakukan oleh panitia.
Panitia memiliki kewenangan untuk mengecek sesesuaian data antara yang
disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia
memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. atau
menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
9.
Calon
murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya:
telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
10.
Calon
murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak
sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah
perbaikan dokumen/ menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;
11.
Calon
murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat
melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
12.
Calon
murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan
tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas,
karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.
C.
Jalur Prestasi
1.
Calon
murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online
Provinsi Lampung (http://lampung.spmb.id);
2.
Memilih
jalur pendaftaran;
3.
Pengajuan
pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi
biodata siswa;
4.
Review
dan sesuaikan data pada sistem;
5.
Mengunggah
dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran
maksimal 1 Mb/ dokumen:
6.
Memilih
sekolah pilihan:
o
Calon
murid dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam
1 (satu) rayon atau di luar rayon domisili calon murid. Pilihan sekolah diprioritaskan
pada sekolah pilihan pertama.
o
Calon
murid yang mendaftar Jalur Prestasi juga dapat mendaftar Jalur Domisili di 1 (satu)
sekolah lain di dalam rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai
dengan jalur yang dipilih.
7.
Calon
murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan
softfile bukti pengajuan pendaftarannya;
8.
Verifikasi
dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan panitia, apakah dokumennya
sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan,
atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
9.
Calon
murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya:
telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
10.
Calon
murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak
sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah
perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;
11.
Calon
murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat
melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
12.
Calon
murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan
tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas,
karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.
12.Catatan:
Apabila calon murid mendaftar melalui jalur prestasi SMA Reguler, kemudian
calon murid tersebut juga mendaftar melalui jalur domisili, maka yang akan diprioritaskan
untuk seleksinya adalah jalur prestasi SMA Reguler. Secara aplikasi (otomatis)
seleksi jalur domisili peserta didik tersebut akan hilang dalam daftar seleksi
jalur domisili (hidden), dan apabila seleksi jalur prestasi SMA Reguler tidak
diterima, maka secara aplikasi (otomatis) seleksi melalui jalur domisili akan
muncul kembali jika masih memenuhi ketentuan.
D.
Jalur Mutasi
1.
Calon
murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online
Provinsi Lampung (http://lampung.spmb.id);
2.
Memilih
jalur pendaftaran;
3.
Pengajuan
pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan
melengkapi biodata siswa;
4.
Review
dan sesuaikan data pada sistem;
5.
Mengunggah
dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran
maksimal 1 Mb / berkas:
6.
Memilih
sekolah pilihan:
7.
Calon
murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft
file bukti pengajuan pendaftarannya
8.
Verifikasi
berkas dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan oleh panitia,
apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak
berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
9.
Calon
murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya:
telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
10.
Calon
murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak
sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah
perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;
11.
Calon
murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat
melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
12.
Calon
murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan
tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas,
karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.
VI.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI SPMB
Pengumuman hasil seleksi disampaikan melalui situs SPMB online http://lampung.spmb.id
VII.
DAFTAR ULANG SPMB
Calon murid yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara
online dengan ketentuan:
1.
Daftar
ulang secara online pada http://lampung.spmb.id pada menu Lapor/Lapor Diri dilaksanakan pada
pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB sesuai dengan jadwal masing-masing jenjang.
2.
Setelah
calon Murid daftar ulang secara online (Lapor Diri), calon Murid yang diterima
juga wajib hadir di sekolah untuk melengkapi berkas.
3. Calon murid yang telah dinyatakan lulus namun tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri, sehingga haknya sebagai calon murid baru dinyatakan tidak berlaku.
SPTJM dapat diunduk disini.